Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPR RI Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Hanya Jalankan Fungsi Pengawasan

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T04:37:46Z

Foto: Ilustrasi DPR RI


Komentarsulut - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan intervensi dalam kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya tudingan yang menyebut DPR ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Ia menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait bertujuan untuk menggali informasi dan memastikan proses hukum berjalan secara adil, bukan untuk memengaruhi jalannya perkara.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga meminta penjelasan dari pihak kejaksaan mengenai proses penanganan kasus, termasuk penetapan tersangka dan langkah hukum yang diambil terhadap Amsal Sitepu.

DPR menekankan bahwa sebagai lembaga legislatif, mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan transparan.

Selain itu, DPR juga menilai isu intervensi yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kasus yang melibatkan Amsal Sitepu sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan diawasi oleh berbagai pihak.

DPR menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif tanpa mencampuri proses hukum, dengan tujuan utama menjaga keadilan dan transparansi.

×
Komentar Sulut Update